BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan sekaligus menahan mantan Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berinisial IS (45), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024, Rabu (29/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus menemukan bukti permulaan yang cukup atas adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.207.212,10.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L8.11/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dengan dokumen pendukung serta fakta di lapangan berdasarkan keterangan para pelaksana kegiatan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Desa Bangunan mengelola total anggaran sebesar Rp2.044.912.668 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp534.693.868.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara hingga lebih dari Rp651 juta, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka IS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan pengelolaan keuangan negara di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Fir/Red)
