Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Listrik Diringkus di Tanjung Bintang, Polisi Ungkap Aksi Lintas Kabupaten

Rabu, 22 April 2026

Komplotan Spesialis Pencuri Kabel Listrik Diringkus di Tanjung Bintang, Polisi Ungkap Aksi Lintas Kabupaten

Rabu, 22 April 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Aksi komplotan pencuri kabel listrik yang meresahkan akhirnya terhenti. Lima pelaku berhasil diringkus aparat Polsek Tanjung Bintang saat beraksi di gardu PLN TB.289, Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.


Penangkapan bermula dari laporan pemadaman listrik yang mencurigakan. Petugas PLN yang melakukan pengecekan mendapati para pelaku tengah memotong kabel tembaga di lokasi gardu. Menyadari aksinya dipergoki, para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar anggota opsnal Polsek Tanjung Bintang hingga akhirnya diamankan di wilayah Desa Jatibaru.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kabel tembaga, alat pemotong, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.


Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.S (28) warga Lampung Tengah, J.H (41) warga Bandar Lampung, F.W.B.M (31) warga Bandar Lampung, S.Y (29) warga Bandar Lampung, dan R.K (30) warga Pesawaran.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari PLN terkait aktivitas mencurigakan di gardu listrik.


“Para pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh anggota opsnal usai diketahui berada di lokasi gardu listrik,” ujarnya saat konferensi pers.


Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencurian kabel tembaga yang telah beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung.


“Para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah, di antaranya Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah,” jelas Noviarif.


Secara rinci, aksi pencurian dilakukan di 10 lokasi di Lampung Selatan, 4 lokasi di Bandar Lampung, 2 lokasi di Pesawaran, 2 lokasi di Pringsewu, serta 7 lokasi di Lampung Tengah.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik sebelum memotong kabel tembaga menggunakan alat khusus yang telah dipersiapkan.


Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target komplotan tersebut.


“Kami masih melakukan pendalaman terkait seluruh rangkaian aksi para pelaku,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.


“Kami akan terus mendalami kasus ini secara komprehensif dan memastikan setiap fakta terungkap sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 12 potong kabel tembaga jenis NYY warna hitam ukuran 70 mm, 5 gunting besi pemotong kabel, 3 kunci ring ukuran 24, serta dua unit kendaraan, yakni mobil Daihatsu Sigra warna hitam tanpa nomor polisi dan Toyota Avanza warna silver nomor polisi B 1481 UIA.


Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus sabu seberat sekitar 1 gram dari para pelaku. Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif mengandung narkotika.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara. Kerugian materiel akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp8,6 juta.


(Red)

TerPopuler