BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Seorang mantan karyawati PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SAI, mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa penjelasan yang jelas setelah mengajukan cuti melahirkan, kamis (29/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi setelah SAI mengajukan surat cuti melahirkan pada 1 Desember 2025. Namun, alih-alih kembali bekerja setelah masa cuti, SAI justru menerima surat pemberhentian dari perusahaan. Menurut keterangan keluarga, keputusan itu diterima tanpa adanya pemanggilan, klarifikasi, maupun peringatan sebelumnya.
SAI diketahui telah bekerja di PT Lampung Selatan Maju selama kurang lebih dua tahun. Ia disebut sebagai karyawan yang disiplin dan aktif, serta pernah terlibat langsung dalam upaya peningkatan pendapatan perusahaan bersama sejumlah rekan kerjanya.
Pihak keluarga menilai alasan pemberhentian tidak berdasar.
Berdasarkan informasi yang diterima, pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan percakapan pribadi SAI dengan salah satu rekan kerjanya berinisial R, di mana SAI sempat menyampaikan harapan untuk fokus mengurus anak apabila kondisi ekonomi keluarganya telah membaik. Percakapan tersebut disebut dijadikan dasar dalam evaluasi organisasi yang berujung pada pemberhentian kerja.
“Kami sangat menyayangkan keputusan itu. Percakapan pribadi yang wajar justru dijadikan alasan pemberhentian,” ujar orang tua SAI saat dikonfirmasi.
Keluarga juga menyoroti adanya dugaan ketidaktegasan perusahaan dalam menindak karyawan lain. Beberapa pegawai disebut kerap tidak masuk kerja dalam waktu lama, namun hanya dikenai sanksi ringan berupa surat peringatan. Bahkan, dugaan pelanggaran lain di lingkungan kerja disebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Pemberhentian SAI disebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi organisasi. Namun hingga kini, indikator dan hasil evaluasi tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada yang bersangkutan. Upaya SAI untuk meminta klarifikasi juga dikabarkan tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen.
Orang tua SAI mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada Direktur Operasional PT Lampung Selatan Maju, Ami Mahzumi. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menghadirkan R yang mengakui bahwa percakapan pribadi itulah yang menjadi salah satu dasar evaluasi.
“Kami tidak menuntut agar anak kami dipekerjakan kembali. Yang kami harapkan hanya kejelasan dan sikap profesional dari manajemen,” kata orang tua SAI.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola PT Lampung Selatan Maju sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sejumlah pihak mendorong agar DPRD Lampung Selatan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan manajemen perusahaan daerah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Lampung Selatan Maju belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian SAI.
(Red)
