BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat menilai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kabupaten Lampung Barat diduga tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dalam pengelolaan serta penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2025, Senin (26/1/2026)
Sorotan tersebut muncul setelah Kepala BPPD Lampung Barat tidak memberikan tanggapan atas dua kali surat permintaan konfirmasi resmi yang dikirimkan DPC AJP Lampung Barat terkait realisasi penggunaan anggaran.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa surat permintaan konfirmasi pertama dikirim pada 17 November 2025 dan surat kedua pada 12 Desember 2025, namun hingga kini tidak mendapat respons apa pun.
“Ini bukan hanya soal etika pejabat publik, tetapi sudah menyangkut dugaan pelanggaran hukum terkait keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan negara,” tegas Sugeng.
Menurutnya, sikap bungkam BPPD Lampung Barat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan kepada masyarakat.
DPC AJP Lampung Barat juga menyoroti besarnya penyerapan anggaran pada pos belanja perjalanan dinas biasa serta pengadaan barang dan jasa untuk keperluan fotokopi, yang berdasarkan perhitungan sementara nilainya mencapai hampir Rp700 juta.
Nilai tersebut dinilai janggal dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Sugeng menegaskan, pihaknya memiliki data dan bukti realisasi anggaran sehingga berani melayangkan surat permintaan konfirmasi secara resmi.
“Kami tidak asal menuduh. Kami punya data realisasi. Kalau pengelolaan anggaran itu benar dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPC AJP Lampung Barat memastikan akan mengirimkan Surat Permintaan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPPD Lampung Barat. Apabila kembali tidak ditanggapi, pihaknya akan mengajukan keberatan ke Komisi Informasi sesuai ketentuan UU KIP.
Tak berhenti di situ, DPC AJP Lampung Barat juga menyatakan siap melayangkan pengaduan resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung agar dilakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penyerapan anggaran di BPPD Lampung Barat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Pengelolaan keuangan negara harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Sugeng.
(IG/Red)
