Dugaan Selewengkan Dana Desa, Pj Peratin Pekon Gunung Terang Jadi Sorotan

Rabu, 21 Januari 2026

Dugaan Selewengkan Dana Desa, Pj Peratin Pekon Gunung Terang Jadi Sorotan

Rabu, 21 Januari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024–2025 menimpa Pj Peratin Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat. Oknum ASN yang ditugaskan sebagai Pj Peratin itu diduga memanfaatkan proyek desa untuk kepentingan pribadi, padahal aturan jelas melarang kepala desa atau perangkat desa menjadi pelaksana proyek Dana Desa.


Ketua DPC Aliansi Jurnalis Peduli (AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan, ASN yang ditugaskan menjadi Pj Peratin seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. “Semestinya ASN memberikan contoh yang baik, bukan merugikan masyarakat secara pribadi maupun institusi,” ujarnya.


UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek Dana Desa hanya boleh dilakukan oleh tim pelaksana khusus desa, swakelola masyarakat, atau pihak ketiga melalui mekanisme transparan. Selain itu, Permenkeu Nomor 128 Tahun 2022 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa bisa dihentikan jika terjadi penyalahgunaan.


Dugaan pelanggaran ini disebut-sebut sudah terjadi sejak tahun 2024 hingga saat ini. DPC AJP Lampung Barat telah meminta tanggapan sejumlah pihak, termasuk Kaur Pemerintahan Pekon, Camat Air Hitam, perangkat pekon, dan pendamping desa. Hanya Camat Air Hitam yang merespons, sementara pihak lain memilih bungkam.


Perubahan gaya hidup Pj Peratin yang mencolok sejak menjabat juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.


DPC AJP Lampung Barat mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Pekon Gunung Terang sejak 2024. Jika terbukti ada kerugian negara, pihak terkait diminta mengembalikan dana sekaligus diproses hukum sesuai ketentuan, mengingat pelaku adalah ASN yang seharusnya memberi teladan.


Surat pengaduan resmi akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Polres Lampung Barat untuk ditindaklanjuti.


(IG)

TerPopuler