BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Kepatuhan dan integritas anggota DPRD Lampung Barat sebagai wakil rakyat dipertanyakan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Tahun Anggaran 2024, Rabu (4/3/2026).
Sorotan tersebut disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Keuangan Negara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, Sugeng Purnomo. Ia meminta agar seluruh anggota DPRD yang menerima kelebihan pembayaran segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024, ditemukan kelebihan pembayaran realisasi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada Sekretariat DPRD Lampung Barat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp346.033.410. Dana tersebut dibayarkan kepada 32 anggota DPRD Lampung Barat.
Sugeng menegaskan, secara aturan kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK wajib dikembalikan karena masuk kategori kerugian daerah.
“Kalau BPK sudah menemukan adanya kelebihan bayar, maka itu wajib dikembalikan. Ini uang rakyat, harus kembali ke kas daerah,” tegas Sugeng.
Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pengembalian dapat mencederai prinsip supremasi hukum dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan peraturan, anggota DPRD semestinya menjadi contoh dalam menaati aturan perundang-undangan.
DPC AJP Lampung Barat juga mempertanyakan langkah tegas pimpinan DPRD dalam mendorong penyelesaian temuan tersebut. Sugeng meminta Ketua DPRD Lampung Barat segera mengambil sikap agar pengembalian dana dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Transparansi dan tanggung jawab harus dikedepankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan kelebihan pembayaran tersebut tidak dikembalikan, maka temuan itu berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat dan memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak DPRD Lampung Barat terkait progres pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
(IG/Red)
