BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Sikap Pj Peratin Gunung Terang serta Peratin Sumber Alam dan Semarang Jaya yang diduga mengabaikan panggilan Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan tajam.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melecehkan marwah Inspektorat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dan Inspektorat Daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pejabat pekon yang dinilai tidak kooperatif dalam proses pengawasan.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa Inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta audit atas dugaan penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.
“Mengabaikan panggilan Inspektorat, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap pengawasan negara. Sikap seperti ini berisiko dikenakan sanksi disiplin berat,” tegas Sugeng, Rabu (22/1/2026).
Menurut Sugeng, tindakan tidak kooperatif tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan kepala desa dan perangkat desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan patuh terhadap pengawasan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewenangan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur sanksi disiplin bagi ASN yang tidak menaati perintah kedinasan, termasuk mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, yang memperkuat peran APIP dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak menaati perintah kedinasan dan bersikap tidak kooperatif,” ujarnya.
DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa panggilan lisan yang disampaikan oleh Inspektorat merupakan tahapan awal yang sah dalam proses klarifikasi, investigasi, maupun audit atas temuan atau pengaduan masyarakat. Mekanisme tersebut lazim dilakukan untuk mempercepat pengumpulan data sebelum diterbitkannya panggilan resmi secara tertulis.
“Panggilan lisan tidak bisa dianggap sepele. Itu bagian dari mekanisme pemeriksaan resmi. Jika sejak awal sudah mangkir, maka dugaan penyelewengan Dana Desa justru semakin kuat,” kata Sugeng.
Atas ketidakhadiran Pj Peratin dan dua Peratin tersebut, DPC AJP Lampung Barat mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk segera melayangkan panggilan resmi tertulis, melakukan audit investigatif, serta merekomendasikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Jika dalam audit ditemukan adanya penyelewengan Dana Desa, maka harus diproses secara hukum. Tidak cukup hanya dengan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.
Bahkan, AJP juga mendorong agar penyaluran Dana Desa untuk tiga pekon tersebut dapat dihentikan sementara apabila ditemukan pelanggaran serius, sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera.
“Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Inspektorat harus tegas dan konsisten,” pungkas Sugeng.
(Red)
