BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan berhasil diungkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung.
Seorang pria lanjut usia berinisial US (60), warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, ditangkap usai membunuh seorang sopir travel bernama Arika Arwin dan membuang jasadnya ke jurang di wilayah Gedung Agung, Kecamatan Jati Agung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (4/7/2025) di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, Lampung Selatan, setelah diburu sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni 2025.
"Pelaku mengakui membunuh korban karena tersinggung dengan ucapan bernada candaan saat dalam perjalanan," jelas Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).
US awalnya memesan jasa travel milik korban untuk tujuan Bukit Kemuning dan dijemput di Jalan Airan Raya. Dalam perjalanan, terjadi perbincangan yang memicu emosi pelaku. Dengan alasan ingin buang air kecil, pelaku pindah ke kursi belakang, lalu secara tiba-tiba menjerat leher korban dengan tali tambang hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dari saku korban, menyeret jasadnya ke pinggir jalan, lalu membuangnya ke jurang kecil di bawah jembatan. Setelah itu, pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya BE 1077 JH, ponsel korban, dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
HP Oppo A1K warna merah milik korban
HP Nokia 105 dan Oppo putih-gold milik pelaku
Jaket kotak-kotak, tas selempang cokelat, dan dompet berisi identitas
Kartu anggota Subbintal PT PAMA Persada Nusantara
Topi berlogo Kopassus
Foto dari kamera ETLE yang memperkuat identifikasi terhadap pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
(Red)