Kapolres Lampung Selatan Pimpin Press Release Kasus Pembacokan di Sidomulyo

Jumat, 13 Februari 2026

Kapolres Lampung Selatan Pimpin Press Release Kasus Pembacokan di Sidomulyo

Jumat, 13 Februari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung, Jumat (13/2/2026).


Dalam keterangannya kepada media Bongkarselatan.com, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.


“Tersangka berhasil kami amankan berkat kerja cepat jajaran Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar AKBP Toni Kasmiri saat press release di Mapolres Lampung Selatan.


Tersangka diketahui bernama Antonius Bambang Gumelar (32), seorang buruh, warga Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo. Peristiwa pembacokan terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.


Kapolres menjelaskan, pelaku datang ke toko korban dengan modus berpura-pura menawarkan golok untuk dijual. Namun saat senjata tajam tersebut dikeluarkan dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba melakukan pembacokan terhadap korban Rohimah (49) di bagian kaki kiri.


Suami korban, M. Fajeri (62), yang berusaha memberikan pertolongan, turut menjadi korban dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.


“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif dan informasi masyarakat, pelaku berhasil kami tangkap di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.


Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, Satu bilah golok beserta sarung warna cokelat dengan bercak darah, Satu kain, penutup wajah warna hitam, Satu tas, pinggang warna hitam, Satu topi warna hitam, Satu unit handphone merek Oppo warna gold, Satu jaket hoodie warna hitam.


AKBP Toni Kasmiri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.


“Kami pastikan setiap tindak pidana kekerasan akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Selatan,” tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.



(Red)

TerPopuler