BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala sekolah berinisial AL
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 89.00-04/DUMAS/DPC-AJP.LAMBAR/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mengantongi sejumlah dokumen dan bukti pendukung, termasuk temuan yang mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam laporan kami ditemukan indikasi belanja dana BOS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, serta dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Sugeng, Selasa (2/2/2026).
Sugeng menjelaskan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS, kepala sekolah merupakan penanggung jawab utama pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan. Dana BOS wajib dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, serta seluruh penggunaan anggaran harus didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, dalam juknis BOS juga ditegaskan bahwa dana BOS dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, membiayai kegiatan di luar ketentuan, atau digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Namun dalam kasus ini, kami menduga kepala sekolah yang bersangkutan tidak menjalankan pengelolaan dana BOS sesuai dengan juknis yang berlaku,” tegas Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan adanya kerugian negara, pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan proses pidana. Penegakan hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan terus mengawal dan memantau perkembangan laporan tersebut hingga ada kejelasan serta tindak lanjut hukum dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.
(IG/Red)
