BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Profesionalisme dan etika pelayanan publik di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan menuai sorotan tajam dari insan pers. Sejumlah awak media mengaku mendapat perlakuan tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik pada acara pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang digelar di Pasar Impres, Rabu (4/2/2026).
Sorotan tersebut bermula dari ketidakjelasan biaya peliputan yang dipertanyakan awak media di lokasi kegiatan. Salah satu Kepala Bidang (Kabid) BKD disebut mengarahkan wartawan untuk mengambil biaya peliputan ke Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Namun, setelah mengikuti arahan tersebut dan menunggu cukup lama, awak media tidak menerima apa pun sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
Merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan kepastian, awak media kemudian kembali ke kantor BKD Lampung Selatan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga menunggu cukup lama, tidak ada penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak terkait.
Bahkan, pegawai yang diduga mengetahui teknis pengaturan peliputan kegiatan tersebut disebut tidak berada di tempat, sehingga awak media kembali dibuat menunggu tanpa kejelasan.
Sikap saling melempar tanggung jawab dan minimnya komunikasi tersebut dinilai mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap profesi jurnalis.
Padahal, kehadiran media dalam setiap kegiatan pemerintahan merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik serta fungsi kontrol sosial.
Sejumlah awak media menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata berkaitan dengan uang peliputan, melainkan menyangkut sikap, etika, dan profesionalisme pejabat publik dalam memperlakukan wartawan yang sedang menjalankan tugas resmi.
“Kalau memang tidak ada anggaran, seharusnya disampaikan secara jujur dan terbuka. Bukan malah melempar ke instansi lain dan membiarkan kami menunggu tanpa kepastian. Ini mencerminkan sikap yang tidak profesional,” ujar salah satu wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait peristiwa tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat kritik dari insan pers bahwa perlu adanya evaluasi internal terhadap pola komunikasi dan pelayanan publik, khususnya dalam menjalin kemitraan dengan media.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjunjung tinggi etika, transparansi, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
