LBH Al-Bantani Apresiasi Eksekusi Supriyati, Dorong Pengungkapan Pihak Lain dalam Kasus Ijazah Palsu

Jumat, 06 Februari 2026

LBH Al-Bantani Apresiasi Eksekusi Supriyati, Dorong Pengungkapan Pihak Lain dalam Kasus Ijazah Palsu

Jumat, 06 Februari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani menyampaikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kalianda dan Kejaksaan Tinggi Lampung, atas pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus ijazah palsu, Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).


LBH Al-Bantani menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Namun demikian, mereka juga berharap proses hukum dapat dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.


Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Al-Bantani, Dr. Jainuri, SH, MH, didampingi Adi Yana, SH, Dedi Rahmawan, SH, CME, serta Eko Umadi, S.Kom., SH.


“Kami mengapresiasi pelaksanaan eksekusi ini sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan. Pada saat yang sama, kami berharap penanganan perkara ini dapat dituntaskan secara komprehensif dan berkeadilan,” ujar Jainuri.


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Lampung, Supriyati dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.


“Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme pelaksanaan pidana sudah jelas sebagaimana amar putusan,” jelas Jainuri.


Sementara itu, Eko Umadi menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, antara Supriyati dan Syahrudin selaku pihak yang membuat ijazah palsu tidak memiliki hubungan langsung sejak awal.

“Keduanya tidak saling mengenal. Hubungan itu baru terjalin setelah diperkenalkan oleh seseorang berinisial MH,” jelas Eko.


Lebih lanjut, Jainuri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan prinsipal mereka, terdapat pihak lain yang berperan dalam proses pengurusan ijazah tersebut, termasuk penyerahan berkas dan dana sebesar Rp1,5 juta.


“Informasi ini kami sampaikan sebagai bagian dari harapan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” tambahnya.


LBH Al-Bantani berharap penanganan perkara ijazah palsu yang melibatkan pejabat publik ini dapat menjadi pembelajaran bersama, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.



(Red)

TerPopuler