BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Pengelolaan anggaran Bina Mental dan Spiritual Tahun Anggaran 2025 pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan tajam publik. Sorotan tersebut mencuat setelah Kepala Bagian Kesra diduga memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan saat dimintai konfirmasi terkait penyerapan anggaran yang nilainya dinilai fantastis.
Sorotan itu disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat, yang menilai terdapat ketidaktransparanan dalam realisasi sejumlah mata anggaran pada Bagian Kesra.
Adapun anggaran yang menjadi perhatian publik meliputi:
Belanja Jasa Tenaga Pendidikan (fasilitasi pengelolaan bina mental dan spiritual);
Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Sosial (fasilitasi pengelolaan bina mental dan spiritual);
Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela, dan Sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan (fasilitasi pengelolaan bina mental dan spiritual).
Berdasarkan dokumen bukti realisasi anggaran yang dihimpun, DPC AJP Lampung Barat menemukan bahwa belanja jasa tenaga pendidikan direalisasikan dengan jenis bukti berupa kwitansi atas nama pelaksana Candra Pasca. Sementara itu, belanja makanan dan minuman tercatat atas nama penyedia Suhardi, juga dengan realisasi berbentuk kwitansi.
Sedangkan untuk belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, pelaksanaan kegiatan disebut dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh Bagian Kesra Lampung Barat.
Atas dasar tersebut, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan surat permintaan konfirmasi tertulis kepada Kepala Bagian Kesra Lampung Barat dengan Nomor: 89.00.018/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/XII/2025, perihal Permintaan Konfirmasi Tertulis Terkait Penyerapan Anggaran Tahun 2025 pada Satker Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Lampung Barat, tertanggal 29 Desember 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor kontak wartawan disebut diblokir oleh yang bersangkutan.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan seorang pejabat publik dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Sebagai pejabat publik, Kepala Bagian Kesra seharusnya bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi, bukan justru menghindar dari konfirmasi media,” tegas DPC AJP Lampung Barat.
DPC AJP menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan amanat konstitusi. Publik memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran, terlebih anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat.
Lebih lanjut, DPC AJP mengingatkan bahwa apabila dalam pengelolaan anggaran tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangan merugikan keuangan negara.
DPC AJP Lampung Barat mendesak Kepala Bagian Kesra Lampung Barat agar segera memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik serta menegakkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(IG)
