Nyaris Tembus Jawa, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 118,59 Kg Sabu, 479.857 Jiwa Terselamatkan

Jumat, 06 Februari 2026

Nyaris Tembus Jawa, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran 118,59 Kg Sabu, 479.857 Jiwa Terselamatkan

Jumat, 06 Februari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jalur penyeberangan Sumatera–Jawa kembali menjadi sasaran empuk jaringan narkotika lintas provinsi. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sepanjang Januari 2026, Polres Lampung Selatan bersama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSKP) Bakauheni membongkar tiga kasus besar peredaran narkotika dengan barang bukti fantastis.

Keberhasilan tersebut dirilis langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (6/2/2026).


Dalam rilisnya, Kapolda menyampaikan total barang bukti yang diamankan mencapai 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate. Seluruhnya ditaksir bernilai ekonomis sekitar Rp131,43 miliar dan berpotensi menyelamatkan 479.857 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


“Ini merupakan hasil pengungkapan selama Januari 2026. Nilai barang bukti sangat besar dan dampaknya langsung pada penyelamatan ratusan ribu jiwa,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang tersangka, sementara sejumlah pengendali jaringan masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Sabu Disamarkan di Truk Bermuatan Semangka Kasus pertama terungkap pada 8 Januari 2026 di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas mendapati 66 paket sabu seberat 70 kilogram yang disembunyikan rapi di bawah muatan semangka dalam sebuah truk Isuzu Elf.


Tiga tersangka berinisial R.F.E.P (25), E.W.K (21), dan D.S (35) diketahui membawa sabu dari Pelalawan, Riau, dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur, atas perintah pengendali berinisial F (DPO). Para pelaku dijanjikan upah hingga Rp1,32 miliar.


Jalur Aceh–Jakarta Disusupi Sabu dan Etomidate Kasus kedua diungkap pada 21 Januari 2026. Polisi menghentikan kendaraan Toyota Innova dari Aceh Utara menuju Jakarta Utara dan menemukan 13,84 kilogram sabu di dalamnya.


Pengembangan penyidikan berlanjut pada penangkapan tersangka R.A di Jakarta Utara, sekaligus penyitaan 964 cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate, jenis zat berbahaya yang kini mulai marak disalahgunakan.


Truk Box Medan–Jakarta Jadi Target Aparat Kasus ketiga terungkap sehari kemudian. Dari sebuah truk box asal Medan menuju Jakarta, petugas mengamankan 34,75 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, serta ribuan cartridge vape.


Dua tersangka berinisial U.S dan N diamankan di Jakarta Barat. Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.


Kapolres Ingatkan Bahaya Vape Ilegal

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur menggunakan vape ilegal dengan kandungan tidak jelas.


“Cartridge vape yang mengandung zat seperti etomidate sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Kami minta masyarakat tidak coba-coba,” tegasnya.


Pengungkapan ini kembali menegaskan Pelabuhan Bakauheni sebagai titik krusial yang terus diincar jaringan narkotika nasional. Aparat memastikan pengawasan di jalur strategis Sumatera–Jawa akan terus diperketat demi memutus mata rantai peredaran narkoba.



(Red)

TerPopuler