Sengketa Lahan Lapangan Aset Desa Agom Masih Bergulir, PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan

Rabu, 11 Februari 2026

Sengketa Lahan Lapangan Aset Desa Agom Masih Bergulir, PN Kalianda Lakukan Sidang Lapangan

Rabu, 11 Februari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Kasus dugaan sengketa lahan lapangan Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Kalianda melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) terhadap objek perkara pada Rabu (11/2/2026), terkait Gugatan Nomor 61 yang tengah bergulir.


Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Kalianda dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa guna mencocokkan bukti dan melihat kondisi riil lokasi yang dipermasalahkan.


Kepala Desa Agom, Muksin Syukur, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan lapangan oleh pihak pengadilan. Ia menjelaskan, gugatan tersebut muncul setelah adanya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lahan yang kini disengketakan.

“Gugatan ini dilayangkan setelah adanya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Padahal lapangan itu sudah ada bahkan sebelum saya lahir dan selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Muksin.


Menurutnya, kehadiran majelis hakim ke lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait batas, luas, serta pemanfaatan lahan selama ini.


Terkait dokumen hibah, Muksin menyebut pada tahun 2017 pihak yang kini menjadi penggugat pernah menghibahkan sebagian lahan kepada pemerintah desa. Hibah tersebut, kata dia, dilakukan dengan mewakili sejumlah nama, di antaranya Raja Hikmat, Raden Burhan, Batin Mat, Minak Payung, Batin Hasan, Minak Mangku Desa, Muda Khusia, Raden Salam, Minak Kuasa, dan Minak Saniti.


“Pada 2017 dia mewakili nama-nama tersebut untuk menghibahkan lahan ke desa. Bahkan yang bersangkutan telah menerima kompensasi sebesar Rp10 juta dan sebidang tanah pekarangan. Luas yang dihibahkan sekitar 1,5 hektare atau 15.000 meter persegi, sedangkan yang digugat saat ini disebut seluas 4 hektare,” jelasnya.


Di sisi lain, pihak penggugat M. Ubat selaku ahli waris Usin Masaka, melalui kuasa hukumnya Syaiful, menyampaikan bahwa sidang lapangan merupakan bagian dari proses pembuktian atas gugatan yang diajukan.

“Hari ini adalah sidang lapangan terkait gugatan Usin Masaka yang memiliki surat dan bukti kepemilikan bahwa lapangan tersebut adalah miliknya. Yang kami gugat itu seluas 15.000 meter persegi,” ujar Syaiful.


Ia menambahkan, Usin Masaka sebelumnya diminta untuk mewakili sejumlah pihak yang telah meninggal dunia dalam proses hibah. Namun menurutnya, terdapat persoalan terkait keabsahan hibah tersebut.


“Kepala desa sempat mengajukan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, namun kami meminta agar ditunda terlebih dahulu karena menurut Pak Usin, lahan tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.


Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih terus berlangsung di PN Kalianda dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Masyarakat Desa Agom berharap sengketa ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah warga serta tidak menghambat pemanfaatan fasilitas umum yang selama ini digunakan masyarakat.



(Red)

TerPopuler