BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Di saat aktivitas produksi PT Ciomas Japfa Food di Kecamatan Sidomulyo terus berjalan normal, ratusan mantan pekerja justru menghadapi kenyataan pahit. Sebanyak 219 pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari perusahaan tersebut kini harus menunggu kepastian setelah kontrak kerja melalui vendor berakhir.
Ironisnya, di tengah berakhirnya kontrak para pekerja lama, beredar informasi adanya kebutuhan tenaga kerja baru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dan keresahan di kalangan mantan pekerja yang merasa telah mengabdikan tenaga dan waktu mereka selama bertahun-tahun.
Salah seorang mantan pekerja mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai peluang untuk kembali bekerja.
"Kami sudah lama bekerja dan memahami sistem di perusahaan. Ketika kontrak vendor selesai, kami berharap ada solusi atau kesempatan untuk tetap bekerja. Kami hanya ingin diprioritaskan karena sudah punya pengalaman," ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Situasi tersebut membuat para pekerja berinisiatif menyampaikan aspirasi secara langsung kepada manajemen perusahaan. Koordinator perwakilan pekerja, Amirudin, mengatakan sebanyak 219 pekerja bersama sejumlah elemen masyarakat akan mendatangi perusahaan pada Senin mendatang.
Menurutnya, tuntutan para pekerja sangat sederhana, yakni meminta perusahaan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal yang selama ini telah mengabdi.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap perusahaan memberi kesempatan kepada pekerja lokal yang sudah memiliki pengalaman dan terbukti mampu bekerja dengan baik," ungkap Amirudin.
Dukungan terhadap para pekerja juga datang dari Ketua Umum GPMM, Heru Herwanto. Ia meminta perusahaan membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan kepada para pekerja yang terdampak.
"Harapan kami sederhana, pekerja lama yang sudah berkontribusi selama ini bisa mendapatkan kesempatan kembali bekerja. Jangan sampai muncul keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat," ujarnya.
Persoalan ini turut mendapat perhatian dari DPRD Lampung Selatan. Anggota Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, menegaskan bahwa perusahaan harus memperhatikan nasib para pekerja yang selama ini telah menjadi bagian dari aktivitas produksi.
"Perusahaan hendaknya memberikan ruang bagi pekerja yang sudah mengabdi, terutama masyarakat lokal. Selain itu, hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku, termasuk upah dan keselamatan kerja," tegas Agus.
Menurutnya, keberadaan perusahaan besar di daerah harus mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam membuka dan mempertahankan lapangan pekerjaan bagi warga setempat.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah yang akan diambil PT Ciomas Japfa Food. Akankah ratusan pekerja yang telah lama mengabdi kembali mendapatkan kesempatan bekerja? Atau justru harus menerima kenyataan pahit kehilangan mata pencaharian mereka.?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ciomas Japfa Food belum memberikan keterangan resmi terkait status 219 pekerja tersebut maupun mekanisme perekrutan tenaga kerja ke depan.
(Red)
