Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Sabu 179,5 Kg Senilai Rp235 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026

Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Sabu 179,5 Kg Senilai Rp235 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam periode Februari hingga Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dengan mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis barang bukti narkotika senilai Rp235,1 miliar.


Pengungkapan kasus yang dilakukan melalui kegiatan Seaport Interdiction di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan tersebut menjadi salah satu capaian terbesar dalam upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung sepanjang tahun 2026.


Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dengan jajaran Polres Lampung Selatan dalam mengawasi jalur masuk dan keluar Pulau Sumatera yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas daerah.


"Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp235.134.910.000," kata Helfi dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026).


Menurut Kapolda, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks ekspedisi.


Selain itu, jaringan pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket kiriman agar lolos dari pemeriksaan.


"Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan narkotika, baik dibawa langsung maupun dikirim melalui jasa kurir dengan berbagai bentuk kemasan," ujarnya.


Dari 17 kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.


Selain narkotika, polisi turut mengamankan delapan unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam aksi kejahatan, enam tas, lima unit telepon genggam, dan satu lembar STNK.


Kapolda menjelaskan, besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan tingginya ancaman peredaran narkotika yang berupaya masuk melalui pintu gerbang Pulau Sumatera di Bakauheni.


Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


"Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Helfi.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.


Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang memanfaatkan wilayah Bakauheni sebagai jalur distribusi.


Sinergi antara Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung akan terus ditingkatkan guna menutup ruang gerak para pelaku serta menjaga wilayah Lampung Selatan tetap aman dari ancaman peredaran narkoba.


Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.


(Red)

TerPopuler