Ikrar Setia kepada NKRI, Napiter Bebas dari Lapas Kalianda Jalani Reintegrasi Sosial

Jumat, 05 Juni 2026

Ikrar Setia kepada NKRI, Napiter Bebas dari Lapas Kalianda Jalani Reintegrasi Sosial

Jumat, 05 Juni 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program deradikalisasi dan reintegrasi sosial. Pada Kamis (5/6/2026), Lapas Kalianda melaksanakan pembebasan satu narapidana terorisme (napiter) yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.


Proses pembebasan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, bersama petugas pemasyarakatan.


Pembebasan tersebut merupakan bagian dari tahapan reintegrasi sosial setelah narapidana yang bersangkutan menyelesaikan program pembinaan selama menjalani masa pidana. Salah satu tahapan penting yang telah dilalui adalah pengucapan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk komitmen untuk kembali menjadi warga negara yang taat hukum dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan.


Dalam kesempatan itu, Beni Nurrahman memberikan arahan agar mantan warga binaan dapat beradaptasi dengan baik di tengah masyarakat, menjaga komitmen kebangsaan, serta membangun kehidupan yang lebih produktif dan bermanfaat.


“Pembinaan harus melahirkan kesadaran, bukan sekadar kepatuhan. Kami berharap yang bersangkutan mampu membuktikan komitmennya kepada NKRI melalui tindakan nyata, menjaga kehidupan yang damai, serta menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ujar Beni.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Densus 88 Anti Teror, Polres Lampung Selatan, dan Kodim 0421/Lampung Selatan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mengawal proses reintegrasi sosial mantan narapidana terorisme setelah kembali ke lingkungan masyarakat.


Menurut Beni, pembinaan terhadap narapidana terorisme tidak berhenti pada saat masa pidana berakhir. Lebih dari itu, pembinaan harus mampu menghasilkan perubahan sikap, perilaku, dan komitmen nyata terhadap bangsa dan negara.


“Keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari selesainya masa pidana, tetapi juga dari kemampuan warga binaan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab dan memberikan kontribusi positif,” tambahnya.


Melalui pembinaan yang berkelanjutan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, Lapas Kalianda terus berupaya mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, serta mampu hidup berdampingan secara harmonis di tengah masyarakat.



(Humas/Red)

TerPopuler