BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Perkara dugaan pencurian sekitar 35 liter solar bekas dengan nilai kerugian Rp850 ribu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM) meminta majelis hakim mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Terdakwa berinisial JH (40), pekerja di PT Juang Jaya, disebut bukan hanya berstatus sebagai terdakwa, tetapi juga menjadi tulang punggung keluarga yang menanggung istri, tiga anak, dua keponakan, serta merawat ayah kandungnya yang berusia 70 tahun dan menderita stroke.
Kuasa hukum JH dari LBH IKAM, Genta Eranda, S.H., M.H., CPM, didampingi Sholahuddin, S.H., dan Mukhlisin, S.H., menilai perkara ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga aspek keadilan, kemanusiaan, dan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana.
"Klien kami sudah tiga bulan menjalani penahanan. Di rumah, ia menjadi tulang punggung keluarga sekaligus merawat ayahnya yang menderita stroke. Kondisi ini patut menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum," ujar Genta usai persidangan, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), solar yang menjadi objek perkara diduga berasal dari tetesan atau kebocoran kendaraan operasional perusahaan. Solar tersebut dikumpulkan selama kurang lebih 10 hari hingga mencapai sekitar 35 liter dengan nilai kerugian sebesar Rp850 ribu.
Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan, S.H., CPM, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai perkara dengan nilai kerugian relatif kecil dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat sepatutnya dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Hukum pidana pada hakikatnya bukan semata-mata menghukum. Tujuannya menghadirkan keadilan yang seimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan," ungkapnya.
Ridwan mengungkapkan, LBH IKAM telah menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan untuk membuka ruang perdamaian. Menurutnya, penyelesaian secara humanis melalui Restorative Justice tidak mengurangi penghormatan terhadap hukum, melainkan menjadi bentuk tanggung jawab sosial.
LBH IKAM juga menyoroti dampak sosial dan biaya negara yang timbul akibat proses pemidanaan terhadap perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil.
"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi konkret terdakwa, dampak terhadap keluarganya, serta tujuan pemidanaan yang lebih berkeadilan. Hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan, bukan hanya memberikan hukuman," ujar Ridwan.
Pihak kuasa hukum juga mengaku telah beberapa kali mengupayakan perdamaian dengan mendatangi pihak perusahaan bersama kepala desa setempat, bahkan didampingi salah seorang anggota DPRD. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada respons positif dari pihak perusahaan.
Sementara itu, persidangan perkara JH masih terus berlangsung di PN Kalianda. Publik kini menanti putusan majelis hakim, apakah pendekatan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.
(Red)
