Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Kamis, 11 Juni 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Penanganan kasus dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.


Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.


"Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21," ujar Deni.


Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat pengungkapan kasus. Barang bukti tersebut berupa satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin.


Menurut Deni, perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas penambangan batu sabes ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan JE yang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.


"Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan," jelasnya.


Ia menambahkan, keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan merupakan hasil kerja penyidik yang dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.


"Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum," tegasnya.


Polres Lampung Selatan, lanjut Deni, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan kerusakan lingkungan.


"Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar," ungkapnya.


Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka JE kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


(Red)

TerPopuler