BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan wisata Pantai Sanggar Beach, Kecamatan Kalianda. Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil menemukan kembali kendaraan milik korban yang sempat berpindah tangan dan berganti nomor polisi.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BT (38), warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang terduga penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
“Pelaku menggunakan mobil Toyota Vios saat menjalankan aksinya dan membawa kabur Honda Brio milik korban. Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan kendaraan korban, mobil yang digunakan pelaku, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti,” ujar IPTU Sulyadi.
Kasus tersebut bermula pada 1 April 2026 sekitar pukul 13.46 WIB. Korban, Rahayu (36), memarkirkan mobil Honda Brio merah miliknya di area Pantai Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Setelah meninggalkan kendaraan untuk makan siang bersama rekannya, korban mendapati mobilnya telah hilang saat hendak pulang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama pengelola pantai. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria membawa kabur mobil korban dengan bantuan sebuah Toyota Vios berwarna hitam. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp114 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku. Pada 9 April 2026, BT ditangkap di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, BT mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga menyita satu unit Toyota Vios hitam yang digunakan saat beraksi.
Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada 13 Juni 2026 polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Honda Brio milik korban di wilayah Kecamatan Candipuro. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kendaraan tersebut telah berpindah tangan.
Hasil penyelidikan mengungkap mobil itu dikuasai oleh SN dan AA. Keduanya mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seorang perantara berinisial JY dengan harga Rp42 juta. Saat ditemukan, mobil telah dipasangi nomor polisi berbeda dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga penadah beserta barang bukti berupa satu unit Honda Brio merah, STNK, dan BPKB kendaraan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara SN dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolsek Kalianda menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarunit kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan hingga mengembalikan barang milik korban.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan kendaraan saat berada di lokasi wisata maupun tempat umum,” tegasnya.
(Red)
