BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Pekerjaan pemeliharaan jembatan kabupaten yang berlokasi di Dusun 11 Wetan Paret, Umbul Baru, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi jembatan.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya terkait penggunaan material konstruksi yang diduga tidak sesuai standar. Warga menyebut konstruksi beton bertulang pada jembatan tersebut menggunakan besi polos, bukan besi ulir sebagaimana lazim digunakan pada struktur yang membutuhkan daya dukung tinggi.
Selain itu, pondasi jembatan yang menjadi bagian penting dari struktur bangunan juga diduga tidak dilakukan penggantian secara menyeluruh. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan dan umur teknis jembatan di masa mendatang.
Sorotan lainnya muncul dari hasil pekerjaan yang dinilai kurang proporsional. Ketinggian badan jembatan disebut lebih rendah dibandingkan badan jalan yang ada di sekitarnya. Untuk menyesuaikan elevasi tersebut, pelaksana pekerjaan diduga melakukan penambahan coran beton pada bagian permukaan jembatan agar terlihat sejajar dengan jalan.
"Kalau benar pondasi lama masih dipakai dan konstruksinya tidak sesuai standar, tentu masyarakat khawatir terhadap keamanan jembatan ini," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lampung Selatan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, papan informasi proyek tidak mencantumkan secara lengkap nilai kontrak pekerjaan maupun durasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Masyarakat juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Pasalnya, beredar informasi bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kontraktor berinisial AS yang disebut-sebut cukup banyak menangani proyek jembatan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Dari sisi regulasi, penyedia jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya juga mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, gambar rencana, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian yang menyebabkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan audit teknis secara menyeluruh guna memastikan kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Fir/Red)
