BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar luas di media sosial menghebohkan publik setelah seorang aktivis muda menyoroti dugaan adanya bidang tanah berstatus hak milik di kawasan Hutan Lindung Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (22/6/2026).
Dalam video tersebut, aktivis muda itu terlihat berada dengan latar belakang Gunung Rajabasa sambil mempertanyakan keberadaan satu titik berwarna kuning yang ditemukan pada peta digital ATR/BPN. Menurutnya, berdasarkan informasi yang tersedia dalam sistem tersebut, warna kuning menunjukkan bidang tanah yang telah memiliki hak atas tanah atau terdaftar atas nama seseorang.
"Pada tahu kan kalau Gunung Rajabasa itu salah satu hutan lindung yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Waktu gua cek di website ATR/BPN, di kawasan hutan lindung tersebut ada nyempil satu titik warna kuning. Artinya itu kepunyaan seseorang atau hak milik seseorang. Pertanyaannya, kenapa bisa ada hak milik seseorang di dalam hutan lindung?" ujar aktivis tersebut dalam video yang beredar.
Pernyataan itu sontak memicu perhatian masyarakat dan menuai berbagai tanggapan di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan bagaimana sebuah bidang tanah dapat terdaftar sebagai hak milik apabila berada di dalam kawasan yang selama ini dikenal sebagai hutan lindung.
Isu tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait, terutama mengenai status kawasan hutan dan legalitas bidang tanah yang dimaksud. Sebab, secara umum kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai kawasan perlindungan lingkungan yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai temuan tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah titik yang dimaksud benar berada di dalam kawasan hutan lindung yang telah ditetapkan secara resmi atau terdapat riwayat administrasi pertanahan tertentu yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut.
Di sisi lain, temuan yang disampaikan aktivis muda tersebut dianggap sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan kawasan hutan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di Lampung Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN maupun instansi kehutanan terkait mengenai bidang tanah yang menjadi sorotan dalam video tersebut.
Publik kini menunggu jawaban dari pihak berwenang untuk menjelaskan status lahan dimaksud, sekaligus menjawab pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat: benarkah terdapat sertifikat hak milik di kawasan Hutan Lindung Gunung Rajabasa, dan jika benar, bagaimana riwayat penerbitannya.?
Redaksi BONGKARSELATAN.COM masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak ATR/BPN, KPH Rajabasa, serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi.
(Tim Redaksi)
