BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG BARAT - Dugaan penyimpangan pengelolaan dana kesehatan kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan investigasi atau pemeriksaan khusus terhadap seluruh UPTD Puskesmas di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk pelayanan penyakit menular dan tidak menular, serta dana kapitasi BPJS Tahun Anggaran 2025.
Ketua Tim Investigasi DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Kepala BPK RI c.q. Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kabupaten Lampung Barat.
“Kami minta pemeriksaan tidak hanya uji petik, tetapi pemeriksaan khusus secara menyeluruh. Karena ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Sugeng, Jumat (13/2/2026).
Empat UPTD Puskesmas yang menjadi sorotan yakni Puskesmas Fajar Bulan, Pagar Dewa, Liwa, dan Sekincau. Dalam surat pengaduan bernomor 89.26-01/S.PENGADUAN/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026, AJP menguraikan sedikitnya enam titik rawan dugaan penyimpangan, meliputi:
Pengelolaan pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular;
Pelayanan kesehatan ibu hamil;
Pelayanan kesehatan gizi masyarakat;
Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
Pengelolaan dana kapitasi BPJS yang dibayarkan di muka;
Pengelolaan dana BLUD.
Sugeng mengungkapkan, pihaknya juga menemukan indikasi modus yang kerap digunakan, seperti perjalanan dinas fiktif, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan, hingga pemecahan paket pekerjaan (split procurement) yang diduga melanggar Pasal 83 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ada potensi pelayanan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jika ini benar terjadi, tentu merupakan pelanggaran terhadap Perpres 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, bahkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025,” ujarnya.
DPC AJP mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Lampung Barat serta sejumlah kepala UPTD Puskesmas melalui surat resmi, sambungan telepon, hingga pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan klarifikasi.
“Semuanya kompak bungkam. Ini justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran,” kata Sugeng.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menggelar entry meeting bersama BPK RI di Aula Kagungan Setdakab, Kamis (12/2/2026). Ketua Tim BPK RI, Ferawaty, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Publik kini menanti langkah konkret BPK RI dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan tata kelola anggaran kesehatan berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan Lampung Barat maupun para kepala puskesmas yang disebutkan dalam laporan.
(IG)
