Bambang Irawan Ketua Komisi I DPRD Lamsel; Melalui Sosperda Ajak Masyarakat Bakauheni Melindungi Anak Sebagai Generasi Penerus Bangsa

Jumat, 16 Desember 2022

Bambang Irawan Ketua Komisi I DPRD Lamsel; Melalui Sosperda Ajak Masyarakat Bakauheni Melindungi Anak Sebagai Generasi Penerus Bangsa

Jumat, 16 Desember 2022,


LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan fraksi partai Gerindra melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.


Acara tersebut di gelar di Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lamsel, yang di hadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Lamsel Bambang Irawan, Kepala Desa Bakauheni Sukirno, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta warga setempat, pada Jum'at (16/12/2022).


Kegiatan Sosperda tersebut merupakan langkah Anggota DPRD Lamsel untuk mengajak masyarakat Desa Bakauheni untuk terus mensosialisasikan melindungi anak-anak sebagai generasi penerus Bangsa.


Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Bambang Irawan mengungkapkan, "Melalui kegiatan sosialisasi ini kita mengajak masyarakat Desa Bakauheni untuk terus melindungi terhadap anak-anak," ungkapnya.


Bambang Irawan mengimbuhkan, agar orang tua terus memperhatikan dan mendidik anak dengan cara yang baik.


"Memperhatikan anak itu sangat penting dikarenakan mereka adalah masa depan bangsa ini, terus memperhatikan anak dengan cara didik yang baik," imbuh Ketua Komisi I DPRD Lamsel.


Anggota DPRD Lamsel Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang, dan Sragi juga berpesan agar orang tua bisa mengarahakan anak-anaknya untuk masa depan yang lebih baik.


"Kita selalu pantau kegiatan anak, baik itu pergaulan nya, kita arahkan dengan yang baik agar masa depan anak terarah." Pungkas Anggota DPRD Lamsel Dapil 3. 


Sosperda tersebut juga mengacu kepada Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.


Adapun bentuk kekerasan yang dialami oleh anak sebagai berikut :


1. Kekerasan Fisik; merupakan tindakan kekerasan yang diarahkan secara fisik kepada anak dan anak merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut. Adapun beberapa bentuk kekerasan fisik yang dialami anak antara lain tendangan, pukulan, mendorong, mencekik, menjambak rambut, meracuni, membenturkan fisik ke tembok, mengguncang, menyiram dengan air panas, menenggelamkan, melempar dengan barang, dll.


2. Kekerasan Psikis; merupakan tindakan kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. Adapun bentuk-bentuk dari kekerasan psikis ini antara lain : intimidasi (seperti menggertak, mengancam, dan menakuti), menggunakan kata-kata kasar, mencemooh, menghina, memfitnah, mengontrol aktivitas sosial secara tidak wajar, menyekap, memutuskan hubungan sosial secara paksa, mengontrol atau menghambat pembicaraan, membatasi kegiatan keagamaan yang diyakini oleh seorang anak dan lain sebagainya.


3. Kekerasan Seksual; merupakan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak yang diarahkan peda alat reproduksi kesehatan anak yang mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik, psikis dan social anak. Adapun bentuk kekerasan seksual tersebut antara lain : hubungan seksual secara paksa/tidak wajar (pemerkosaan/percobaan pemerkosaan, incest, sodomi), penjualan anak untuk pelacuran/pornografi, pemaksaan untuk menjadi pelacur, atau pencabulan/pelecehan seksual serta memaksa anak untuk menikah.


4. Penelantaran; merupakan tindakan kekerasan yang dialami anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual dari orang yang memiliki kewenangan atas anak tersebut. Adapun bentuk penelantaran tersebut antara lain pengabaian terhadap kebutuhan dan keinginan anak, membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan anak, lalai dalam pemberian asupan gizi atau layanan kesehatan, pengabaian pemberian pendidikan yang tepat bagi anak, pengabaian pemberian perhatian dan kasih sayang dan tindakan pengabaian lainnya.


5. Eksploitasi ekonomi yaitu tindakan yang mengeksploitasi ekonomi anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88 UU PA).


6. Kekerasan lainnya seperti:

    1. Perlakuan kejam, yaitu tindakan secara zalim, keji, bengis atau tidak belas kasihan (Pasal 80 UUPA);

    2. Abuse atau perlakuan salah lainnya yaitu tindakan pelecehan dan tidak senonoh (Pasal 81 UUPA);

    3.Ketidakadilan, yaitu keberpihakan antara anak satu dan lainnya;

    4.ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar simbol atau gerakan tubuh baik dengan atau tanpa sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki anak (Pasal 1 butir 2 UU PTPPO);

    5.pemaksaan, adalah keadaan dimana anak disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga anak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri (Pasal 18 UU PTPPO).

(Bst)





TerPopuler