Curi Mesin Cuci, Pria di Merak Belantung Dibekuk Tekab 308 Polsek Kalianda

Kamis, 03 Juli 2025

Curi Mesin Cuci, Pria di Merak Belantung Dibekuk Tekab 308 Polsek Kalianda

Kamis, 03 Juli 2025,

BONGKARSELATAN.COM, (KALIANDA) LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Pelaku berinisial AK (29) diamankan pada Selasa (1/7/2025), setelah mencuri satu unit mesin cuci milik warga setempat.


Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan tersangka AK, warga Dusun I Merak, yang diduga mencuri mesin cuci milik korban atas nama Eka. Penangkapan dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian, berkat informasi dari warga sekitar,” ungkap IPTU Sulyadi, Selasa sore.

Kejadian tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mesin cucinya pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah kontrakannya. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.


“Pada Selasa siang, kami mendapat informasi dari masyarakat dan langsung bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri mesin cuci tersebut,” jelasnya.


Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat pagar setinggi dua meter untuk masuk ke pekarangan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku membawa kabur mesin cuci dua tabung merek Sharp berwarna pink-putih dengan kapasitas 8 kilogram.


Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit mesin cuci sudah kami amankan di Mapolsek Kalianda. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” tambah IPTU Sulyadi.


(Red)

TerPopuler