BONGKARSELATAN.COMTULANG BAWANG - Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU 24.345.107 Terminal Menggala milik BUMD PT Tulang Bawang Jaya (Perseroda) kembali menjadi sorotan.
Forum Rakyat Tulang Bawang (PORTUBA) bersama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat (LBH PKR) DPD Lampung mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Desakan itu muncul di tengah proses hukum dugaan korupsi terkait pengelolaan BUMD dan SPBU tersebut. Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor BUMD dan membawa dokumen serta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU juga telah diperiksa sebagai saksi.
Ketua PORTUBA, Andika, menilai proses hukum perlu segera memberikan kejelasan kepada publik, terutama mengenai siapa saja yang bertanggung jawab apabila dalam penyidikan ditemukan adanya tindak pidana.
“Penggeledahan sudah dilakukan, dokumen sudah diamankan, dan saksi-saksi juga telah diperiksa. Publik tentu mempertanyakan sejauh mana perkembangan perkara ini dan kapan ada kepastian hukum,” ujar Andika.
Menurutnya, penanganan perkara jangan berhenti hanya pada persoalan administrasi pengelolaan BUMD. Jika penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi, maka pihak-pihak yang terlibat harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
LBH PKR Soroti Dugaan Modifikasi Tangki dan Transaksi Berulang
Sementara itu, Ketua DPD LBH PKR Lampung, Arahman, menyoroti dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk mengangkut Solar subsidi.
Ia juga meminta aparat menelusuri mekanisme transaksi menggunakan QR Code atau barcode BBM subsidi apabila terdapat dugaan penggunaan secara tidak semestinya atau berulang oleh pihak tertentu.
“Ini harus ditelusuri dari hulunya. Jangan hanya melihat operator di lapangan. Kalau memang ditemukan pola pembelian berulang, kendaraan tertentu, atau transaksi yang tidak wajar, semuanya harus diperiksa berdasarkan bukti,” kata Arahman.
Arahman juga meminta penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dari hasil penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut mengatur atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Namun, tudingan mengenai adanya aliran fee kepada oknum pejabat maupun dugaan keterlibatan aktor intelektual masih merupakan klaim dari pihak yang menyuarakan desakan dan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kejari Diminta Buka Perkembangan Penyidikan
Desakan PORTUBA dan LBH PKR tersebut juga berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Tulang Bawang Jaya.
Pemberitaan sebelumnya menyebut Kejari Menggala telah melakukan penggeledahan pada 24 Juni 2026 dan mengamankan satu kotak dokumen serta barang bukti. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU, termasuk supervisor, admin dan pengawas.
Sementara itu, laporan keuangan PT Tulang Bawang Jaya menunjukkan bahwa SPBU 24.345.107 merupakan salah satu unit usaha BUMD. Dokumen tersebut juga mencatat bahwa Pemkab Tulang Bawang memiliki 99,99 persen saham perusahaan.
Artinya, apabila kemudian terbukti terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas bisnis biasa, tetapi juga harus dilihat dari aspek pertanggungjawaban pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Manajemen BUMD Klaim Sedang Melakukan Penertiban
Di sisi lain, manajemen PT Tulang Bawang Jaya pada 28 September 2026 menyatakan sedang melakukan penataan sistem pelayanan dan distribusi Solar subsidi di SPBU 24.345.107.
Direktur BUMD Novi Marzani mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Wakil Bupati Tulang Bawang Hamka Hasan. Manajemen juga menyatakan akan mengatur antrean dan memastikan distribusi BBM subsidi sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam polemik distribusi Solar subsidi di SPBU milik BUMD tersebut.
Namun, PORTUBA dan LBH PKR meminta penertiban administratif tidak menggantikan proses penegakan hukum apabila penyidik menemukan bukti tindak pidana.
Mereka mendesak Kejari Tulang Bawang memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah telah ditemukan indikasi kerugian negara, siapa saja yang telah diperiksa, serta apakah alat bukti yang diperoleh telah mengarah kepada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi kalau alat bukti sudah cukup, jangan berhenti di tengah jalan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Andika.
PORTUBA dan LBH PKR juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi kembali apabila proses hukum dinilai tidak memberikan kejelasan.
Sementara itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat memiliki konsekuensi pidana apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti. Ketentuan terkait kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah dalam dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di SPBU 24.345.107. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Joni/Red)
