BONGKARSELATAN.COM, TULANG BAWANG - Sorotan terhadap pengelolaan anggaran penerangan jalan di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang memastikan telah memerintahkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) untuk melakukan penyelidikan terkait paket Belanja Listrik Lampu Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Tulang Bawang yang bernilai Rp4.669.606.900.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul sorotan masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat sipil mengenai penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk penerangan jalan, sementara kondisi sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, khususnya kawasan Bujung Tenuk hingga Astera, dilaporkan masih banyak yang tidak berfungsi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena paket belanja dengan nilai mencapai Rp4,6 miliar itu tercatat menggunakan metode pengadaan “Pengecualian”, bukan tender terbuka. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penggunaan metode pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga kesesuaian antara anggaran dan kondisi fasilitas di lapangan.
Merespons sorotan publik serta pemberitaan media terkait tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, pihak Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menyatakan telah mengambil langkah awal.
“Udah saya perintahin Pidkor lidik itu, Bang,” tegas pihak Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melalui pesan singkat saat dikonfirmasi awak media.
Pihak Sat Reskrim juga mengarahkan pihak-pihak yang memiliki data maupun informasi terkait persoalan tersebut untuk berkoordinasi langsung dengan Unit Pidkor.
“Koordinasi saja ke Pidkor,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran penerangan jalan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, status penyelidikan tersebut belum dapat dimaknai sebagai telah terbuktinya tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran maupun kerugian negara masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik kini menunggu langkah Unit Pidkor Polres Tulang Bawang untuk menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, dokumen kontrak, realisasi pembayaran, volume serta spesifikasi pekerjaan, hingga kondisi PJU yang menjadi objek penggunaan anggaran.
Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik mengenai alasan fasilitas penerangan di sejumlah titik Jalintim masih dilaporkan gelap meski terdapat anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk belanja listrik lampu jalan.
Masyarakat dan elemen sipil pun didorong untuk mengawal proses tersebut secara transparan dengan menyampaikan data serta bukti yang relevan kepada aparat penegak hukum.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang cukup, penanganan perkara tentunya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran Rp4.669.606.900 tersebut, termasuk alasan penggunaan metode pengadaan “Pengecualian” serta kondisi PJU di ruas Jalintim yang menjadi sorotan.
(Joni/Red)
