Suhar Pujianto Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 Di Desa Rejomulyo

Senin, 19 September 2022

Suhar Pujianto Gelar Sosperda No 3 Tahun 2020 Di Desa Rejomulyo

Senin, 19 September 2022,



LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Komisi III fraksi PDI-P, Suhar Pujianto lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Lampung Selatan No 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.


Sosperda anggota DPRD Lampung Selatan tersebut dilakukan di Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas Lamsel pada Senin (19/9/2022).


Suhar Pujianto mengatakan, Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, maju sejahtera khusus nya di Lamsel diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


“Jadi begitu penting nya kita mengetahui hal itu , maka melalui Sosperda Lampung Selatan No 3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat inilah kita Sosialisasikan,” Ucap Suhar Pujianto.


Peraturan daerah ini mempunyai pungsi yang sangat strategis dan penting untuk mendorong dan memotivasi tumbuhnya budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat terutama masyarakat Lamselyang sejahtera maju, aman, sehat lahir batin yang dibangun berdasarkan kesadaran kolektif dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat guna membangun masyarakat yang sadar hukum.


“Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan soserda ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat baik secara perorangan maupun badan untuk secara sadar dan proaktif untuk menumbuhkan dan memelihara ketertiban.” Tutupnya.


(Kho/Red)

 

TerPopuler