Gondol Tas dari Butik Sikus, Pasutri Asal Pesawaran Ini Diringkus Polda Lampung

Kamis, 28 Juli 2022

Gondol Tas dari Butik Sikus, Pasutri Asal Pesawaran Ini Diringkus Polda Lampung

Kamis, 28 Juli 2022,

 



BANDAR LAMPUNG, BONGKARSELATAN.COM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) inisial SR (45) dan suami DM (45) asal Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polda Lampung.


Pasalnya, pasutri ini diduga kompak melakukan pencurian di toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (11/7).


Hal tersebut di ungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Sumantri, saat melakukan Konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7/2022).


Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, dan Kasubdit Jatanras Kompol. Rosef Efendi, Wadir Krimum Polda Lampung mengatakan bahwa terduga pelaku berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan terduga pelaku SR karena sedang melayani terduga pelaku DM.

 

"Saat korban lengah, terduga pelaku SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut, setelah berhasil mengambil tas, kemudian terduga pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC, Sementara korban baru sadar, kehilangan tas berisi identitas, ponsel, dan uang Rp400 ribu,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, kata Hamid, setelah korban mengetahui kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Dari laporan korban, TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Polres Lampung Selatan dan TEKAB 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.

 

"Saat keduanya beraksi, mereka terekam Kamera CCTV, dari rekaman tersebut Tim kita mengidentifikasi terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut," ungkap Wadir Krimum.


Setelah mengidentifikasi, terduga pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya Tim kita dari TEKAB 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial SR dan DM, di daerah Kutoarjo Kec. Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran.


Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

 

"Atas perbuatan Terduga pelaku berinisial SR dan DM, keduanya terancam sanksi Pidana pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," tegas Hamid.

 

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menghimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian.

 

"Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko, yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan, melancarkan aksinya," tutup Rahmad. 


(Her)

 

Sumber: KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

TerPopuler