LAMPUNG SELATAN, Bongkarselatan.com - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi, SH., MH., gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.2 Tahun 2015 tentang "Pengelolaan Sampah" kepada warga Desa Kedaton dan Warga Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda, Jum'at (11/03/2022).
Peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan hari ini adalah Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Sosialisasi kali ini menghadirkan Merik Havit, SH., MH., Kepala Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan yang juga merupakan Tim Pakar Ketua DPRD Lampung Selatan dan Hasanuddin, SH., Ketua LBH Sai Bumi Selatan yang merupakan Tenaga Ahli DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai narasumber.
Dalam uraian narasumber yang disampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya desa punya payung hukum dalam pengelolaan sampah di desa-desa serta mengetahui dasar hukumnya.
Pasalnya salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan desa bahkan menyebabkan banjir yakni banyaknya sampah rumah tangga yang tercecer di sembarang tempat. Sehingga Bang Hendry Rosyadi, SH., MH., sebagai Politisi PDI Perjuangan ingin mengedukasi warga agar dapat mengelola sampah dengan baik dan tersedianya tempat pembuangan sampah sementara di tiap desa.
"Saya pilih mensosialisasikan Perda tentang Pengelolaan Sampah, agar masyarakat tahu bagaimana cara mengelola sampah yang benar. Sebab salah satu penyebab tidak nyamannya suatu lingkungan bahkan menyebabkan banjir adalah prilaku manusia,"Tandas Hendry.
(Red/ALF)