LAMPUNG, Bongkarselatam.com -- Surat edaran Gubernur Lampung nomor : 045.2/0511/DP.1/2022 Tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Provinsi Lampung, Teluk Betung Senin, (07/02/2022)
Menghentikan Pembelajaran secara tatap muka (PTM) terbatas di seluruh kabupaten/kota provinsi Lampung.
Surat edaran PTM tersebut terbitkan pada tanggal 07 februari 2022.
Dan berlaku terhitung sejak Selasa,08-02-2022 hingga 22 februari 2022.
Pembelajaran secara tatap muka (PTM) terbatas di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Lampung digantikan dengan belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Hal itu terkait upaya pemerintah provinsi Lampung mencegah penularan covid-19 klaster terbaru serta mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di klaster Pendidikan di Provinsi Lampung
(Heru)