Polsek Tanjung Bintang, Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Rabu, 02 Februari 2022

Polsek Tanjung Bintang, Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Rabu, 02 Februari 2022,


LAMPUNG SELATAN -Panit 2 Polsek Tanjung Bintang Aiptu Supardal,  berhasil mengamankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. 


Pelaku berhasil ditangkap pada hari  Sabtu, (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib  di Dusun Gunung Besi Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, setelah sebelumnya diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Agus Ariyanto, pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban diduaun Gunung Besi RT/RW: 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten  Lampung Selatan. 


" Kami berhasil amankan pelaku AR (27) warga Desa Sukajaya Kecamatan Katibung Lamsel,  Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 20.00 wib di Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang " Tutur Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista,  SH, SIK, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK, SH,  MSi, Senin (31/1/2022).


Penangkapan terhadap pelaku dilalukan sebut Kapolsek Tanjung Bintang,   setelah pihaknya menerima laporan dari korban Agus Ariyanto, yang terjadi  pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 11.30 Wib. didalam rumah korban diduaun Gunung Besi RT/RW: 001/004 Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten  Lampung Selatan. 


Kapolsek menjelaskan bahwa aksi curat ini terjadi pada hari

Rabu (26/1/2022) sekira pukul 11.30 Wib dirumah korban yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu samping kemudian lansung mengambil panci yang berisikan logan mulia jenis Emas dengan rincian 2 (dua) buah kalung masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram dan 2 (dua) Cincin seberat 5 (lima) gram dan 3 (tiga) gram yang diletakan di atas lemari ruang makan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban melaporkan  ke Polsek Tanjung Bintang kemudian ditindak lanjuti. " Imbuhnya. 


Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP bersama barang buktinya berupa 2 (dua) buah panci/dandang dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diamankan di Polsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. " Pungkasnya.

  (humas)

TerPopuler