Diduga Tak Berizin, Lsm GALI Minta Instansi Terkait Hentikan Reklamasi Dipantai Kepatang

Senin, 29 November 2021

Diduga Tak Berizin, Lsm GALI Minta Instansi Terkait Hentikan Reklamasi Dipantai Kepatang

Senin, 29 November 2021,


KETAPANG, bongkarselatan.com- 
Penimbunan laut (Reklamasi) dibibir pantai tepatnya di Dusun Induk Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan Diduga tidak mengantong izin, kendati demikian ketika pihak perusahaan PT. MOZA sebagai pelaksana diminta menunjukan surat-menyurat malah saling lempar badan.


Hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Independen (GALI) dilokasi, Pekerjaan Reklamasi tersebut untuk membuat dermaga tongkang dan sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini.


Ketua Umum GALI, Randy Fatra  meminta instansi terkait agar turun kelapangan dan menghentikan penimbunan tersebut jika terbukti tidak memiliki izin, "Reklamasi ini berpotensi merusak ekosistem laut dan merusak mata pencharian nelayan juga menyebabkan abarasi didaerah pesisir. "Untuk melakukan reklamasi perlu analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hal di itupun dikerjakan bersama dengan masyarakat,"


Kepala Desa Sumur I Nyoman Prima menjelaskan, selama ia menjabat pihak perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan Aparatur Desa Sumur, "kalau izin sepertinya belum ada bg, karena tidak pernah perusahaan datang kedesa untuk pembahasan tentang penimbunan itu" jelasnya


RN (42) Warga setempat menyampaikan kekhawatirannya mengenai reklamasi tersebut, "kalau terus-terusan di timbun takutnya gelombang naik dan para nelayan juga tidak tenang saat melaut," tukasnya. (Red/Kho)

TerPopuler