Bawaslu Panggil Lurah Diduga Enggak Netral

Minggu, 03 Mei 2020

Bawaslu Panggil Lurah Diduga Enggak Netral

Minggu, 03 Mei 2020,
BONGKARSELATAN. COM - Bawaslu Kota Bandarlampung masih mendalami kasus Lurah Gotongroyong Juwandi Yasa dan Kuripan Abu Roni atas dugaan tidak netral jelang Pilkwakot 2020.
Bawaslu mengundang beberapa Ketua RT guna penggalian informasi, Minggu (3/5).
“Kami undang Ketua RT 06 LK I, Ketua RT 02 LK II, Ketua RT 04 LK II Kelurahan Kuripan Kec. Teluk Betung Barat dan Ketua RT 02 LK II Kelurahan Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah.
Setelah itu, Bawaslu akan mengundang wali kota untuk dimintai keterangan terkait sistem pemberian bantuan kepada masyarakat.
“Ini sebagai pencegahan, tidak boleh pemerintah Kota Bandarlampung di dalam menyalurkan bantuan ada unsur politisasi menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon maupun calon walikota,” kata dia.
Candra mengatakan, pihaknya meminta bantuan covid-19 tidak dipolitisasi. Ia tidak melarang bakal calon walikota untuk memberikan bantuan, tapi jangan ada bujuk rayu untuk dipilih, katanya.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 tanggal 30 April 2020 perihal Pencegahan Tindakan Pelanggaran,” jelasnya.
Setelah keterangan lengkap, pihakya akan membawa perkara ini ke rapat pleno untuk membahas ini dapat diproses sebagai pelanggaran atau tidak.
“Kalau tidak maka akan kami hentikan dan apabila memenuhi unsur maka nanti akan kami lanjutkan prosesnya sampai dengan direkomendasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diberikan sanksi,” pungkasnya.

TerPopuler