BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Modus transaksi Cash on Delivery (COD) kembali memakan korban di Kabupaten Lampung Selatan. Berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor, komplotan pelaku justru menodongkan senjata api, menyekap korban, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang berharganya. Berkat penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil meringkus dua pelaku, sementara seorang pelaku lainnya telah lebih dulu menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/7/2026).
"Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, saat berada di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda," ujar AKP Stefanus.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang ke lokasi setelah sebelumnya dihubungi seseorang yang mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya melalui sistem COD.
Namun, sesampainya di lokasi, korban bersama seorang rekannya justru didatangi tiga orang pelaku. Dengan menodongkan senjata api, para pelaku memaksa kedua korban masuk ke dalam sebuah mobil.
Korban kemudian diborgol dan matanya dilakban agar tidak dapat melihat maupun melawan. Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU dan telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
"Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, mereka langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian membawa kabur kendaraan dan barang berharganya," jelas AKP Stefanus.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Penangkapan terhadap B.M. menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain hingga akhirnya berhasil menangkap S.C. sehari kemudian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M.F. diketahui telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti lain yang berada di Polres Lampung Timur, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu yang digunakan saat beraksi, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga dipakai untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan maupun hasil kejahatan ini," tegas AKP Stefanus.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara COD. Masyarakat disarankan memilih lokasi yang ramai, membawa pendamping, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan.
(Red)
