BONGKARSELATAN.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut disampaikan IJTI melalui siaran pers resmi tertanggal 19 Juli 2026, menyusul pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Ketika itu, Hotman hadir sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan sejumlah ucapan kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan terkait dasar hukum penanganan perkara. Beberapa pernyataannya, seperti "Kalau kau nggak tahu pasalnya, lu berhenti jadi wartawan", "Tanya kakekmu", hingga "Shut up", menuai kritik dari kalangan insan pers karena dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi Undang-Undang. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi publik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Menurut IJTI, pertanyaan kritis maupun konfirmasi yang diajukan wartawan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas profesional untuk menghasilkan produk jurnalistik yang memenuhi prinsip cover both sides serta sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Menanyakan informasi bukan bentuk intimidasi ataupun mencari masalah, melainkan kewajiban profesi jurnalistik dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan independen," demikian isi pernyataan IJTI.
IJTI juga mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menguji setiap informasi, menyajikannya secara berimbang, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap narasumber.
Atas peristiwa tersebut, IJTI menyampaikan empat sikap resmi. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan martabat profesi jurnalis. Kedua, mengimbau seluruh pihak menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketiga, mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap produk jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi atau pelecehan terhadap wartawan.
Keempat, IJTI menginstruksikan seluruh anggotanya dan jurnalis televisi di Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.
IJTI berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum dalam suatu perkara, dapat menjaga etika komunikasi dan saling menghormati profesi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama.
Red

