BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Katibung, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku yang diamankan berinisial NS alias Dayat (28), warga Karang Anyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan. Ia ditangkap di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Dita.
Menurutnya, tim gabungan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Desa Tanjung Agung. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial JUN yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung RT 002/003, Desa Tanjung Agung. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk melalui area dapur rumah.
Dalam aksinya, pelaku menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian itu, korban Mariza Aseptiana mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” jelas Dita.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
(Red)
