BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Kepedulian masyarakat yang direspons cepat oleh jajaran Polsek Palas membuahkan hasil positif. Dua unit sepeda motor milik warga yang sebelumnya menjadi korban pencurian di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Salah satu korban, K (69), warga Dusun Banjar Sari, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, mengaku bersyukur sepeda motor miliknya dapat kembali dalam kondisi baik. Motor tersebut sebelumnya dicuri di area parkiran Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa (27/1/2026) malam.
“Kami kehilangan motor, tapi tidak sampai 24 jam sudah ditemukan dalam keadaan baik dan dikembalikan kepada kami. Kedua pelakunya juga sudah diamankan di Polsek Palas,” ujar K usai menerima kembali kendaraannya.
Korban lainnya, perempuan berinisial T (35), warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Sepeda motor miliknya dicuri pada Rabu (28/1/2026) pagi di Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja.
Saat pengambilan kendaraan di Mapolsek Palas, T didampingi kakaknya, Lukman. Ia menyebut sepeda motor tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Kami mengucapkan terima kasih karena kendaraan adik saya sudah kembali. Motor ini sangat penting untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan seluruh jajaran,” kata Lukman.
Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus pencurian tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan. Informasi cepat dari warga membuat pelaku tidak leluasa bergerak.
“Keberhasilan ini bukan hanya kerja polisi, tetapi juga hasil kepedulian masyarakat. Inilah wujud pemolisian masyarakat, di mana warga dan polisi saling bersinergi menjaga keamanan,” ujar IPTU Suyitno.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diketahui terlibat pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Palas.
IPTU Suyitno menambahkan, seluruh kendaraan hasil kejahatan yang berhasil diamankan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya apa pun, dengan syarat pemilik dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Red)
