BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (18/2/2026), diwarnai polemik. Sejumlah awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut mengaku sempat tidak diizinkan masuk oleh pihak pengamanan.
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kejari Lampung Selatan Kalianda, Beberapa jurnalis yang hadir di lokasi menyampaikan bahwa mereka tidak diperkenankan memasuki area kegiatan oleh oknum petugas sekuriti.
Salah satu petugas sekuriti saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh pihak internal.
"Mohon maaf bang, media tidak diperkenankan untuk meliput kegiatan. Kami hanya menjalankan tugas," ungkap petugas sekuriti kepada awak media.
Larangan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis, mengingat kegiatan pelantikan dan sertijab pejabat publik pada umumnya bersifat terbuka sebagai bagian dari transparansi informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, sebelumny Voland, membantah adanya larangan terhadap media. Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Lampung Selatan terbuka dan menyambut baik kehadiran awak media.
"Tidak ada larangan untuk media. Kita welcome untuk semua media," ujar Voland.
Adapun Kejari Lampung Selatan melaksanakan serah terima jabatan sejumlah pejabat strategis sebagai bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi. Jabatan yang diserahterimakan meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Sub Bagian Pembinaan.
Pejabat yang melaksanakan sertijab di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dari Hakim Agoeng Tirtayasa Raseoni, S.H. kepada Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.Kn. Kemudian Kepala Seksi Intelijen dari Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. kepada Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H.
Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Gunawan Wibisono, S.H., M.H. kepada Ferdy Andrian, S.H., M.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan dari April Guno Putrantio, S.H. kepada M. Arif Patrisansyah, S.H.
Serah terima jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 31 Desember 2025, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya peningkatan kinerja serta profesionalisme di lingkungan Kejaksaan.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, para Kepala Seksi, seluruh pegawai Kejari Lampung Selatan, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Lampung Selatan beserta anggota, serta rohaniawan.
Melalui pergantian pejabat ini, diharapkan dapat memperkuat kinerja institusi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, awak media berharap ke depan tidak terjadi lagi pembatasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan, mengingat peran pers merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
