Polres Lampung Selatan Ungkap 122,51 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 12 Januari 2026

Polres Lampung Selatan Ungkap 122,51 Kg Sabu Jaringan Aceh–Jakarta, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 12 Januari 2026,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan lintas provinsi Sumatera–Jawa (Aceh–Jakarta) dengan barang bukti sabu seberat 122,51 kilogram.


Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, yang digelar di Aula Radin Intan, Mapolres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).


Kapolda Lampung menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi.


“Pengungkapan ini menyelamatkan banyak generasi bangsa dari bahaya narkotika. Kami akan terus menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.


Kasus ini terungkap pada Sabtu (27/12/2025) di tengah puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Selatan mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang melalui kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.


Kecurigaan semakin menguat setelah petugas mendapati truk tersebut dikawal oleh mobil Daihatsu Terios, yang mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung memimpin pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol seberat sekitar 8 ton. Di dalamnya terdapat 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.


“Barang bukti yang kami amankan seberat 122,51 kilogram. Jika diasumsikan harga sabu Rp 1 juta per gram, nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp 122,5 miliar,” ujar Kapolda Lampung.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni W.S (30) sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai pengemudi truk. Ketiganya diketahui berasal dari Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional.


Selain narkotika, polisi juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.


Kapolda Lampung mengungkapkan, jumlah sabu yang berhasil digagalkan ini berpotensi merusak masa depan lebih dari 612.575 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.


“Kami masih terus melakukan profiling dan pengembangan penyelidikan. Yang jelas, para pelaku merupakan bagian dari jaringan nasional,” tegasnya.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, serta melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika.


(Red)

TerPopuler