Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Kamis, 16 Oktober 2025

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor di Sidomulyo, Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

Kamis, 16 Oktober 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (14/10/2025) dini hari.


Kapolsek Sidomulyo AKP Sugiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang nelayan bernama S (49), warga Dusun Labuhan, yang kehilangan sepeda motor saat hendak melaksanakan salat subuh.


“Saat pelapor bangun sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat motor Honda Supra Fit warna hitam yang biasanya terparkir di teras rumah sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar empat juta rupiah,” ungkap AKP Sugiyanto, Selasa (14/10/2025).



Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial S.R. (25), P.T. (20), S.M. (45), dan J.N. (27). Dua pelaku utama, S.R. dan P.T., merupakan warga Desa Banjar Suri, Kecamatan Sidomulyo. Sedangkan dua lainnya, S.M. dan J.N., berperan sebagai penadah hasil curian.


“Pelaku utama S.R. ini merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019. Ia bersama rekannya P.T. mencuri motor korban di Desa Suak, lalu menjualnya kepada S.M., yang kemudian berencana menjualnya lagi melalui J.N.,” jelas Kapolsek.


Tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Tekab 308 melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen resmi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J.N. di wilayah Kecamatan Way Panji beserta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit.


Hasil interogasi terhadap J.N. mengarahkan polisi kepada S.M., warga Desa Sidowaluyo, yang juga diamankan. Dari pengakuan S.M., motor tersebut dibelinya dari dua pelaku utama, S.R. dan P.T., yang akhirnya berhasil diringkus tidak lama kemudian.


“Setelah kami interogasi, keduanya mengakui bahwa mereka yang mengambil sepeda motor di Desa Suak,” kata AKP Sugiyanto.



Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, satu lembar STNK, satu lembar BPKB, dan satu unit telepon genggam.


Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


(Red)

TerPopuler