Polsek Katibung Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Amankan Motor dan HP Curian

Senin, 18 Agustus 2025

Polsek Katibung Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Amankan Motor dan HP Curian

Senin, 18 Agustus 2025,


BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Jajaran Polsek Katibung Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.


Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Pulau Pasir, Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung. Korban, H (53), seorang wiraswasta, tengah tertidur saat pelaku mencongkel jendela depan rumah.


Pelaku kemudian mengambil tiga unit handphone, yakni Samsung Galaxy A05, iPhone 11, dan Samsung A10, serta satu unit sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru.

“Saat itu kunci pintu utama tergantung di pintu, sehingga memudahkan pelaku keluar membawa hasil curian,” ujar AKP Rudi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.


Hasil penyelidikan tim gabungan Tekab 308 Polsek Katibung dan Polsek Panjang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rika Adi Wijaya, S.H. akhirnya membuahkan hasil. Seorang pelaku berinisial J (44), warga Kecamatan Palas, berhasil ditangkap pada Jumat (16/8/2025) pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:


1 lembar STNK sepeda motor Honda BE 2532 DBP tahun 2023 warna biru,


1 lembar surat keterangan leasing sepeda motor,


1 lembar nota pembelian iPhone 11.


“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Katibung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.



(Red)

TerPopuler