BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – DPRD Lampung Selatan (Lamsel) membahas perubahan dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni soal ketenagakerjaan serta perlindungan anak dan perempuan. Kamis ((21/8/2025).
Ketua Tim Pembahasan Perda, Yudi Suprayoga, menegaskan perlunya penambahan pasal agar aturan lebih jelas, terutama terkait pekerja anak. Menurutnya, harus ada spesifikasi umur dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan.
“Regulasi di atas ada yang memperbolehkan usia 13–18 tahun bekerja, tapi dengan waktu hanya tiga jam dan jenis pekerjaan tertentu. Sementara aturan lain justru melarang mempekerjakan anak di bawah umur. Ini harus jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tegas legislator PKB dari Dapil 3.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar perda ini benar-benar menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Lampung Selatan.
“Kita ingin perda ini berdampak nyata bagi perlindungan anak dan perempuan, sekaligus meningkatkan kualitas ketenagakerjaan di daerah,” ujarnya.
Pembahasan dilakukan bersama OPD terkait di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan.
(Red)