Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dishub Lampung Dibekuk Polsek Natar, Kerugian Capai Rp540 Juta

Senin, 14 Juli 2025

Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dishub Lampung Dibekuk Polsek Natar, Kerugian Capai Rp540 Juta

Senin, 14 Juli 2025,

BONGKARSELATAN.COM, LAMPUNG SELATAN – Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan onderdil kendaraan milik Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Aksi pencurian terjadi di Pool Bus Dishub, Desa Haduyang, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.


Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, tiga pelaku berhasil ditangkap yakni H (42), MFS (25), dan A (45). Ketiganya diketahui berperan sebagai pencuri sekaligus penadah onderdil curian tersebut.


Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, ketiga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Salah satu pelaku berasal dari Pesawaran, sementara dua lainnya berdomisili di Lampung Selatan dan Bandar Lampung," ujar AKP Budi, Senin (14/7/2025).


Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 15.30 WIB terhadap pelaku H di Desa Branti Raya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, H mengaku menjual onderdil hasil curian kepada dua orang lainnya, MFS dan A.


Tidak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polsek Natar yang dipimpin IPDA Junian Anes Arsyad bergerak cepat. MFS berhasil ditangkap di Pasar Tugu, Bandar Lampung pada Sabtu, 12 Juli 2025 pukul 14.00 WIB, dan A ditangkap di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.


Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah membongkar dan mencuri onderdil dari 14 unit bus dinas, terdiri dari 6 bus besar dan 8 bus sedang. Suku cadang yang dicuri antara lain injeksi, alternator, kompresor AC, radiator, turbo, gardan, speedometer, kopling, as roda, power steering, ban, kursi pengemudi, lampu utama, hingga blok mesin.


"Modus para pelaku adalah membobol kendaraan yang terparkir di pool saat area dalam keadaan sepi, lalu mengambil onderdil bernilai tinggi," jelas AKP Budi Howo.


Akibat perbuatan mereka, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.


Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah onderdil hasil curian, tiga lembar kartu inventaris barang dan mesin milik Dinas Perhubungan, serta satu lembar daftar rekapitulasi barang kendaraan.


Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dan menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum 

ditemukan,” tutup Kapolsek.


(Red)

TerPopuler