SLTPN SATAP 1 Mulyosari Tahan Raport Siswa Berdalih Uang Iuran Komite Belum di Bayar

Selasa, 24 Desember 2024

SLTPN SATAP 1 Mulyosari Tahan Raport Siswa Berdalih Uang Iuran Komite Belum di Bayar

Selasa, 24 Desember 2024,

BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Negeri satu atap, (Satap) 1 Mulyosari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, (Lamsel) menahan Raport Siswa/i yang terkendala dengan uang iuran Komite yang kisaran Rp. 600.000 s/d Rp. 750.000 per siswa. Selasa,(17/12/2024). 


Hal ini diungkapkan oleh salah satu wali murid yang identitasnya enggan di ungkapkan kepada media.


"Ya bang anak kami bersekolah di SLTP SATAP 1 Mulyosari pada saat penerimaan Raport tidak dapat, di karenakan Uang Iuran Komite belum bayar, bukan kami tak mau bayar tapi kondisi kami sedang tidak ada uang untuk makan pun kami susah".


"Apakah betul sekolah tersebut demikian yang setahu kami Pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana BOSNAS dan BOSDA, apakah tidak bisa di ambilkan dari anggaran tersebut," ungkapnya.


Kepala Sekolah SLTP Negeri Satu Atap (SATAP) 1 Tanjung Sari, (Suratman) saat di konfirmasi oleh Awak Media di Kantor Sekolah, Tidak memberikan jawaban apapun terkait permasalahan tersebut .


Perlu di ketahui bila mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Pasal 7 ayat (8) di katakan "satuan Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun".


Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan Ijazah/Raport siswa dengan alasan apapun termasuk karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain. 

Dengan dalih apapun, pihak sekolah tidak di perbolehkan menahan Raport atau Ijazah di sebabkan karena ada tunggakan biaya disekolah ataupun alasan apapun, sebab hal tersebut telah di atur dalam pasal 9 ayat (2) peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 1 tahun 2022.


Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah SLTP Negeri Satap 1 Tanjungsari Enggan memberikan jawaban.


(Firdaus)

TerPopuler