Bawaslu Lamsel Nyatakan Sikap Tegas Dalam Menangani Dugaan Pelanggaran

Senin, 16 Desember 2024

Bawaslu Lamsel Nyatakan Sikap Tegas Dalam Menangani Dugaan Pelanggaran

Senin, 16 Desember 2024,

BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan sikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Wazzaki , mengungkapkan bahwa sejumlah kasus dugaan pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diproses.


Beberapa diantaranya bahkan melibatkan dua ASN di Pemkab Lampung Selatan, berpotensi mendapat sanksi berat.


“Ya, saat ini masih berproses. Dari beberapa kasus yang sedang ditangani, terdapat dua ASN di Lampung Selatan mungkin mendapatkan sanksi berat jika terbukti melanggar,” jelas Wazzaki saat dihubungi via telepon What Apps pada Jumat ,13 Desember 2024 lalu.


Namun, terkait jenis sanksi yang akan diterapkan, Wazzaki menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Kami hanya bertugas untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan aturan. Pemberian sanksi adalah kewenangan BKN. Dulu ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menangani hal ini, namun sekarang penanganan diserahkan sepenuhnya kepada BKN,” tambahnya.


Menurut Wazzaki berdasarkan kajian dalam rapat pleno ketua dan anggota, Bawaslu Lampung Selatan menyimpulkan bahwa Anasrullah, dan Ariyantoni diduga melakukan pelanggaran.


Bawaslu menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lampung Selatan itu diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.


Bawaslu berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, ASN dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan terkait netralitas.


“Kami ingin memastikan bahwa ASN tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik dalam Pilkada. Dengan adanya pengawasan dan proses hukum, diharapkan Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan berjalan dengan lebih adil dan netral,” ujarnya.


Sebelumnya, Dua ASN di Lampung Selatan yakni Anasrullah Kadis Kominfo dan Aryantoni Kadis Koperasi dan UMKM terlibat dalam kegiatan suksesi pasangan calon bupati di Lampung Selatan pada tanggal 27 November 2024 lalu, saat menghadiri Deklarasi pemenangan Paslon 02.


Ke duanya hadir pada pukul 11:30 WIB. Anasrullah Kepala Dinas ( Kadis ) Kominfo dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ariantoni hadir bersamaan di posko paslon 02 Egi-Saiful di kompleks Masjid Bani Hasan Kalianda pada saat deklarasi kemenangan versi Quick Count (Hitung Cepat), Rabu 27 November silam.


Selain itu juga , sesuai dengan peraturan dan undang-undang Netralitas ASN, sebelum dan sesudah masa kampanye , ASN diwajibkan Netral.


Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tertuang dalam PP nomor 53 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.


(*)

TerPopuler