Pelaku Pembobol rumah di Rejomulyo Jati Agung di Tangkap Polisi

Rabu, 03 Juli 2024

Pelaku Pembobol rumah di Rejomulyo Jati Agung di Tangkap Polisi

Rabu, 03 Juli 2024,

BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Polisi Sektor Jati Agung berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi didalam rumahnya di Desa Rejomuluo Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan. Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul  16.00 Wib.


Pelakunya yang berinisial AIM (24) terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa, 18 juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Rejomulyo Kec. Jati Agung Lamsel. 


Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakli Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban EBIT IRAWAN dengan mendongkel pintu jendela kamar. 


“pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil TV LED 32, speaker aktif merk polytron, BPKB sepeda motor CBR, BPKB  dan STNK yamaha vega, kunci serep mobil daihatsu terios  dan uang didalam dompet  sebesar Rp. 400.000”


Akibat kejadian tersebut pelaku mengalamai kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersbut kepolsek Jati Agung. 


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku  yakni  1 Unit TV LED -2 (dua) Unit Speaker Aktif merk Polytron, 1 Buah Linggis dan 1 Pasang Sepatu Kulit. 


Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363KUHPidana dengan acamaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polisi Sektor Jati Agung berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan saat bersembunyi didalam rumahnya di Desa Rejomulyo Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan. Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul  16.00 Wib.


Pelakunya yang berinisial AIM (24) terlibat dalam pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada selasa, 18 juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun V Desa Rejomulyo Kec. Jati Agung Lamsel. 


Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chani Agung mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa pelaku masuk kedalam rumah korban EBIT IRAWAN dengan mendongkel pintu jendela kamar. 

“pelaku masuk kedalam rumah korban mengambil TV LED 32, speaker aktif merk polytron, BPKB sepeda motor CBR, BPKB  dan STNK yamaha vega, kunci serep mobil daihatsu terios  dan uang didalam dompet  sebesar Rp. 400.000”


Akibat kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian sebesar Rp.3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Jati Agung. 


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku  yakni  1 Unit TV LED -2 (dua) Unit Speaker Aktif merk Polytron, 1 Buah Linggis dan 1 Pasang Sepatu Kulit. 


Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Hms/Jhr)

TerPopuler