Diduga Ilegal Tambang Pasir di Tanjung Sari Lamsel Resahkan Warga

Kamis, 30 Mei 2024

Diduga Ilegal Tambang Pasir di Tanjung Sari Lamsel Resahkan Warga

Kamis, 30 Mei 2024,


BONGKARSELATAN.COM, LAMSEL - Diduga tak memiliki izin (Ilegal) tambang pasir di areal persawahan warga tepatnya di Dusun 07, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Resahkan masyarakat setempat. Kamis, (30/05/2024).


Warga Desa Kertosari dan sekitarnya, merasa resah dengan adanya penambangan pasir secara ilegal di areal persawahan milik warga Desa Kertosari tersebut, yang peruntukannya untuk usaha oleh segelintir orang. 


Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga setempat sebut saja (Fi) ia mengungkapkan kepada media"


"Tolong pak untuk di tertibkan penambangan pasir tersebut, karena dampaknya sangat buruk ke masyarakat, jalan yang di lalui Armada pasir tersebut menjadi licin dan rusak, sehingga mengganggu akses jalan petani ke lahan perkebunan.


Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintahan Desa maupun Kabupaten," harapnya.


Saat awak Media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Kertosari, Albert Halomoan Sidauruk, kebenaran tentang adanya tambang pasir Ilegal di wilayah Desanya.


Albert Halomoan Sidauruk, selaku Kepala Desa Kertosari menerangkan kepada Media tentang keberadaan tambang pasir Ilegal di wilayah Desanya tersebut."


"Saya aja gak tahu pak, lokasi nya di mana, cuma sudah saya suruh tegur dengan Kepala Dusun 07, untuk dihentikan saja, kalau memang merusak alam dan lingkungan." ungkapnya.


Albert juga menambahkan jikalau dirinya tidak tahu sama sekali jika ada penambangan pasir di wilayah Desanya. 


Tidak ada izin sama sekali dengan saya, pamit saja tidak, boro-boro ada izinnya dan siapa orangnya saya pun tidak tahu," tutup Kades Kertosari tersebut.


(Firdaus/jhr)

TerPopuler