Advokat MH2 dan Partners Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Indonesia

Selasa, 20 Juni 2023

Advokat MH2 dan Partners Siap Beri Bantuan Hukum untuk Masyarakat Indonesia

Selasa, 20 Juni 2023,

 

LAMSEL, BONGKARSELATAN.COM -

Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.


Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima jasa. Penerima jasa advokat disebut dengan klien.

Tugas advokat adalah membela kepentingan masyarakat dan kliennya. Kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan Indonesia.


Sama halnya yang dilaksanakan oleh para Advokat pada kantor Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners yang menggelar briefing dan gelar perkara demi tercapainya rasa keadilan bagi semua kliennya yang mencari keadilan dan kepastian hukum dari masalah/perkara yang di hadapinya, meski hingga malam hari mereka tetap fokus membahas satu persatu perkara yang sedang mereka dampingi, gelar perkara tersebut sekaligus brifing serta evaluasi  perkara yang sedang didampingi yang dilaksanakan ruang gelar perkara kantor MH2 & Parners yang berdomisili Jl. Cindar Bumi No. 5 RT. 03 RW. 01 LK. II kel. Way Urang Kec. Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), pada Selasa (20/6/2023).

Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners tersebut yang beranggotakan Muhammad Ridwan, SH., Mukhlisin, SH., Heri Prasojo, SH., Efri Wanda, SH., Muhammad Fauzi, SH., Julizar, SH.


Dalam kegiatan tersebut, Ketua Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners Muhammad Ridwan, SH., mengungkapkan bahwa acara tersebut merupakan kegiatan rutin yang di adakan oleh mereka demi tercapainya rasa keadilan bagi klien dan masyarakatyang mencari keadilan dalam sistem peradilan nasional dan internasional.



"Seorang Pengacara atau Advokat yang profesional tidak hanya berkewajiban mendapingi klien atau masayarakat yang mampu saja (profit) , tapi juga berkewajiban dan siap membantu untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, baik Pidana maupun Perdata," ungkapnya.


Dirinya juga menambahkan bahwa kami Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners akan terus berjuang bagi mereka yang mencari keadilan dimuka hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Advokat dan Konsultan hukum MH2 & Partners juga akan tetap berupaya menjadi Advokat yang profesional, tegak lurus, berdikari, dan independent demi kepentingan masyarakat umum, bangsa dan negara." Tukas Muhammad Ridwan, SH.

(Red)

TerPopuler